TRIBUNBATAM.idTANJUNGPINANG-Kuasa Hukum Nurdin Basirun Andi Muhammad Asrun
meminta tegas kepada KPK untuk juga melakukan pemeriksaan kepada Plt Gubernur Isdianto.
Hal itu disampaikan saat berada di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
"Jabatan sebagai Gubernur itu kerja tidak sendirian. Tentunya baik dari Wakil, Sekda, sampai perangkat lainnya juga bekerja. KPK harua periksa juga Plt Gubernur Isdianto yang sebelumnya jabat Wakil Gubernur," katanya dengan tegas, Jumat (20/09/2019).
Ia juga menyampaikan, sangat mendukung progres KPK sejauh ini melakukan penggeledaha di sejumlah OPD untuk mencari bukti-bukti kuat.
"Jangan ada yang menghalangi kerja KPK. Kita sangat mendukung kinerja KPK. KPK harus usut tuntas mata rantai ini," ujarnya.
Ia juga menyebutkan, dalam pencarian bukti-bukto tersebut. Tentunya KPK akan mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya.
"Apakah di Gubernur apa di tingkat OPDnya. Gubernur juga gak mungkin mengecek satu persatu dokumen. Kalau gitu ngapain ada perangkat kerjanya," sebutnya
Terkait izin reklamasi tersebut. Andi juga menyampiakan, siapakah yang menyodorkan konsep tersebut, dan memberikan rekomendasi untuk tandatangan. Artinya, Nurdin bukan pelaku tunggal kalau gitu," ucapnya.(Tribunbatam.id/endrakaputra)