TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Kuasa Hukum Nurdin Basirun Andi Muhammad Asrun meminta KPK juga memeriksa Plt Gubernur Kepri Isdianto terkait kasus yang menyeret Nurdin Basirun hingga ditahan KPK.
Hal itu disampaikan saat berada di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
"Jabatan sebagai Gubernur itu kerja tidak sendirian. Tentunya baik dari Wakil, Sekda, sampai perangkat lainnya juga bekerja. KPK harus periksa juga Plt Gubernur Isdianto yang sebelumnya menjabat Wakil Gubernur," katanya, Jumat (20/9/2019).
Ia juga menyampaikan, sangat mendukung progres KPK yang telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor OPD untuk mencari bukti-bukti kuat.
"Jangan ada yang menghalangi kerja KPK. Kita sangat mendukung kinerja KPK. KPK harus mengusut tuntas mata rantai ini," ujarnya.
Ia juga menyebutkan, dalam pencarian bukti-bukti tersebut, tentunya KPK akan mengetahui duduk persoalan sebenarnya.
"Apakah di Gubernur apa di tingkat OPD nya. Gubernur juga nggak mungkin mengecek satu per satu dokumen. Kalau gitu ngapain ada perangkat kerjanya," sebutnya.
Terkait izin reklamasi tersebut, Andi juga menyampaikan, siapakah yang menyodorkan konsep tersebut dan memberikan rekomendasi untuk tandatangan.
Artinya, Nurdin bukan pelaku tunggal kalau gitu," ucapnya. (Tribunbatam.id/endrakaputra)