Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaLdWgm9WtBzrkP5OS1K
.
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran Hotman Paris Hutapea mempertanyakan pernyataan Filsuf Franz Von Magnis atau Romo Magnis dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 2 April 2024.
Dalam paparannya, dia menyebut ada lima pelanggaran etika yang terkait dengan Pemilu 2024. Salah satunya adalah pembagian bantuan sosial (bansos).
Menurut Romo Magnis, bansos bukan milik presiden, melainkan milik bangsa Indonesia yang pembagiannya menjadi tanggung jawab kementerian yang bersangkutan dan ada aturan pembagiannya.
"Kalau presiden berdasarkan kekuasaannya begitu saja mengambil bansos untuk dibagi-bagi dalam rangka kampanye paslon yang mau dimenangkannya, maka itu mirip dengan seorang karyawan yang diam-diam mengambil uang tunai dari kas toko. Jadi itu pencurian ya pelanggran etika," kata Romo Magnis.