Viral di media sosial Facebook sebuah video pria injak Al-Quran. Pria dalam video itu mengatasnamakan dirinya Dika Eka.
Beredarnya video tersebut bikin geger dan geram netizen di dunia maya. Tidak hanya itu, sejumlah tokoh dan ormas pun ikut marah.
Pelaku yang menginjak Al-Quran dan menantang umat Islam viral di media sosial ditangkap Polres Sukabumi Kota, pada Kamis 5 Mei 2022.
Pelaku bernama Cepdika Eka Rismana (25) ditangkap bersama istrinya yang berinisial SL (24) saat akan berlibur ke Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abdin mengungkapkan, kedua pelaku yang ditangkap merupakan pasangan suami istri yang menikah siri secara agama.
Menurutnya, viralnya seorang laki-laki yang menginjak Al-Quran berawal dari konflik keluarga.
"Saat liburan terjadi konflik antara keduanya, hingga akirnya istrinya (SL) meng-upload video tersebut ke media sosial karena kesal terhadap suaminya," ujarnya.
Dari kedua pelaku, polisi menyita barang bukti di berupa gawai (handphone) milik SL yang digunakan untuk meng-upload video.
"Akibat perilaku mereka, keduanya pelaku terancam dikurung lima hingga 6 tahun penjara," ujar AKBP Sy Zainal Abdin.