Pengakuan Petani Cabai Dicat Merah di Banyumas: Baru Sekali, Hanya 5 Kilogram yang Saya Semprot
TRIBUNBATAM.ID - Warga Banyumas digegerkan kasus temuan cabai rawit di cat merah di sejumlah pasar tradisional.
Temuan ini kemudian dilaporkan kepada Badab Pengawas Obat dan Makanan Kabupaten Banyumas, yang kemudian diteruskan ke Kepolisian Resor Temanggung.
Dari hasil gelar perkara kepolisian, pelaku yang merupakan seorang petani cabai mengaku mencampur cabai yang di cat dengan cabai asli lantaran harga cabai rawit sedang tinggi.
Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menggelar perkara kasus cabai yang disemprot cat merah dengan menghadirkan tersangka BN (35).
BN merupakan petani cabai asal Desa Nampirejo, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung. Ia ditangkap anggota Satuan Reskrim pada Selasa (29/12/2020).
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Polres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi menjelaskan, gelar ini dilakukan lebih cepat agar masyarakat tidak panik dan gaduh.
Selain itu ia juga meminta masyarakat lebih waspada saat membeli cabai.
"Kita gelar lebih cepat supaya masyarakat tidak panik. Lebih dari itu, agar masyarakat lebih waspada saat membeli cabai karena belakangan viral dijual cabai yang tidak memenuhi standar kesehatan,
karena diberi pewarna dari bahan bukan pewarna makanan," papar Benny, di Mapolres Temanggung, Kamis (31/12/2020) petang.
Benny mengungkapkan, BN ditangkap beserta barang bukti cabai yang telah dicampur pewarna dan dua pylok atau cat semprot di rumahnya.
"Saya baru sekali melakukan ini nyemprot cabainya 5 kilogram, kalau sawah saya itu 1 kesuk (0,5) hektare biasanya dapat panen 1 kuintal. Tapi yang disemprot cuma 5-6 kilogram lalu saya jual ke pengepul,"katanya.
Hasil pengakuan tersangka, lanjutnya, tersangka menyemprot cabai rawit hijau dengan cat merah.
Kemudian cabai yang sudah dicat dicampur dengan cabai rawit merah asli.
"Sementara ini motif pelaku adalah ekonomi, sebab cabai berwarna merah harganya lebih mahal. Ini masih penyidikan awal, pelaku baru kita amankan dan masih akan kita dalami,"ujarnya.
Kepala Satuan Reskrim Polres Temanggung AKP Ni Made Srinitri menambahkan, terungkapnya kasus ini bermula dari masuknya informasi adanya dugaan tindak pidana memperdagangkan barang rusak dan tercemar tanpa memberikan informasi lengkap dan benar.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Dalam kasus ini, tersangka diduga telah mengaburkan kecurangan dengan mencampur cabai yang diberi pewarna dengan cabai berkualitas bagus, kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dijual kepada pengepul.
Dari pengepul inilah, dugaannya, cabai tersebut kemudian beredar di sejumlah wilayah Banyumas. (Tribun-video.com/Kompas.com)
VE:MD