Terapi Garam | Khazanah 5 Februari 2020

Subscribers:
282,000
Published on ● Video Link: https://www.youtube.com/watch?v=AjWtMbQdYig



Duration: 28:35
2,294 views
42


Meninjau Halalnya Hewan Air

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Dahulu di website ini, kami pernah mengangkat pembahasan mengenai makanan atau hewan yang diharamkan. Pada kesempatan kali ini kami akan mengangkat pembahasan mengenai hewan air, apakah seluruh hewan di air itu halal? Tulisan kali ini kami bagi menjadi dua seri. Tulisan ini adalah revisi dan pelengkap dari tulisan kami sebelumnya yang sengaja kami delete dari web ini. Semoga bermanfaat.

Kaedah Mengenai Masalah Makanan

Sebelum kita masuk inti pembahasan, alangkah baiknya kita mengingat suatu kaedah tentang makanan atau hewan: “Hukum asal segala sesuatu adalah halal. Sesuatu tidaklah diharamkan kecuali jika diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.” Inilah kaedah yang disampaikan oleh Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani rahimahullah ketika mengawali pembahasan beliau dalam kitab “Al Ath’imah” (masalah makanan)[1].

Dalil dari kaedah di atas adalah firman Allah Ta’ala,

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ

“Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya.” (QS. Al An’am: 145)

Dari Sa’ad bin Abi Waqqash, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ أَعْظَمَ الْمُسْلِمِينَ جُرْمًا مَنْ سَأَلَ عَنْ شَىْءٍ لَمْ يُحَرَّمْ ، فَحُرِّمَ مِنْ أَجْلِ مَسْأَلَتِهِ

“Kaum muslimin yang paling besar dosanya adalah yang bertanya tentang sesuatu, lantas sesuatu tersebut diharamkan karena pertanyaannya, padahal sebelumnya tidak diharamkan.” (HR. Bukhari no. 7289 dan Muslim no. 2358)

Dalil di atas menunjukkan bahwa asal segala sesuatu itu halal sampai ada dalil yang mengharamkannya, Setelah memahami kaedah ini, kita akan masuk ke pembahasan inti.

Dalil Tentang Hewan Air

Allah Ta’ala berfirman,

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ

“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut.” (QS. Al Maidah: 96)

Yang dimaksud dengan air di sini bukan hanya air laut, namun juga termasuk hewan air tawar. Karena pengertian “al bahru al maa’ “ adalah kumpulan air yang banyak. Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud dengan air dalam ayat di atas adalah setiap air yang di dalamnya terdapat hewan air untuk diburu (ditangkap), baik itu sungai atau kolam.”[2]

Dalam perkatan yang masyhur dari Ibnu ‘Abbas, yang dimaksud “shoidul bahr” dalam ayat di atas adalah hewan air yang ditangkap hidup-hidup, sedangkan yang dimaksud “tho’amuhu” adalah bangkai hewan air.[3] Yang dimaksud bangkai hewan air adalah yang mati begitu saja, tanpa diketahui sebabnya.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan,

سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنَ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ بِمَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ ».

“Seseorang pernah menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR. Abu Daud no. 83, An Nasai no. 59, At Tirmidzi no. 69. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ

“Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah no. 3314. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Apakah Semua Hewan Air Halal?

Pembahasan mengenai hewan air dibagi menjadi dua:

Pertama: Hewan yang hanya hidup di air saja.

Kedua: Hewan yang hidup di dua alam (di air dan di darat).

Para ulama berselisih pendapat mengenai hewan air menjadi empat pendapat:

Pendapat pertama: Seluruh hewan air itu halal. Inilah pendapat ulama Malikiyah dan pendapat ulama Syafi’iyah yang lebih tepat.

Pendapat kedua: Seluruh hewan air itu halal kecuali katak, buaya dan ular. Inilah pendapat ulama Hambali. Mereka menganggap bahwa buaya terlarang karena termasuk hewan buas dan memakan manusia. Sedangkan ular air terlarang karena khobits (menjijikkan). Sedangkan katak dilarang karena terdapat dalil larangan untuk membunuhnya[4].

Akhi, ukhti, yuk baca tulisan lengkapnya di Rumaysho:
https://rumaysho.com/1045-meninjau-halalnya-hewan-air.html

Property Of TransMedia

Web
https://www.trans7.co.id

Contact
https://www.trans7.co.id/contact

Tag
#Khazanah #TerapiGaram #Trans7




Other Videos By Pangeran Kalbar


2020-02-12Penaklukan Jin | Ruqyah 9 Februari 2020 | Ustadz Muhammad Zunaidi
2020-02-12Mengapa ALLAH Merahasiakan Ridhonya ? | Khazanah 12 Februari 2020
2020-02-11Nonton Drakor Di Toilet, Dilihat Setan ? | Khazanah 11 Febaruari 2020
2020-02-10Trend Wisata Kuliner, Sumber Penyakit Perut | Khazanah 8 Februari 2020
2020-02-1024 Jam Bersama Rasulullah | Khalifah 8 Februari 2020 | Ustadz Budi Ashari
2020-02-10Bangga Menjadi Muslim | Khalifah 9 Februari 2020 | Ustadz Budi Ashari
2020-02-10Jahiliyah Modern | Poros Surga 9 Februari 2020 | Ustadz Arifin Nugroho
2020-02-10Tundah Nikah Demi Karier, Bolehkah ? | Khazanah 10 Februari 2020
2020-02-07Banjir Bandang Bondowoso, Azab Atau Ujian | Khazanah 7 Februari 2020
2020-02-06Mitos Bau Jin, Adakah Dalam Islam ? | Khazanah 6 Februari 2020
2020-02-05Terapi Garam | Khazanah 5 Februari 2020
2020-02-04Penyakit Bisa Dikirim | Khazanah 4 Februari 2020
2020-02-03Berontak Para Jin | Ruqyah 3 Februari 2020 | Ustadz Muhammad Zunaidi
2020-02-03Melepas Buhul Ghaib | Ruqyah 2 Februari 2020 | Ustadz Muhammad Faizar
2020-02-03Apakah Kehamilan Bisa Menghapuskan Dosa ? | Khazanah 3 Februari 2020
2020-02-0220 Juta Warga Wuhan Dan Huanggang Di Karantina | Poros Surga 2 Februari 2020 | Ustadz Arifin Nugroho
2020-02-01Berpenampilan Indah Ala Rasulullah SAW | Khalifah 2 Februari 2020 | Ustadz Budi Ashari
2020-02-01Dzul Wajhain, Orang Bermuka Dua | Khalifah 1 Februari 2020 | Ustadz Budi Ashari
2020-01-31Sakaratul Maut Itu Seperti Mabuk, Mengapa ? | Khazanah 1 Februari 2020
2020-01-31Awali Hari Dengan HP, ALLAH Akan Timpakan Penyakit Ini | Khazanah 31 Januari 2020
2020-01-30Bungker Anti Kiamat | Khazanah 30 Januari 2020



Tags:
Khazanah
Khazanah 5 Februari 2020
terapi garam