TRIBUN-VIDEO.COM - MEDAN - Polda Sumut menyatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan menerima setoran rutin dari PT Almira Nusa Raya, selaku pemilik gudang BBM solar ilegal tak jauh dari kediamannya di Jalan Guru Sinumba/Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Teddy JS Marbun mengatakan, Achiruddin menerima gratifikasi sebesar Rp 7,5 juta perbulannya.
"Mudah-mudahan dengan dugaan di awal bahwa saudara AH ada menerima gratifikasi uang sebesar 7,5 juta dengan bervariasi ini kita akan kroscek dengan yang memberi,"kata Kombes Teddy JS Marbun, Selasa (2/5/2023) malam.
Teddy menjelaskan, atas pengakuan AKBP Achiruddin yang menerima uang setoran inilah Polisi akan memiskinkannya dengan menjerat Pasal tindak pidana pencucian uang.
Setelah ini mereka juga akan menjeratnya dengan pasal tindak pidana korupsi.
"makanya dengan pengakuan dia menerima uang Rp 7,5 juta itu akan menjadi pintu masuk untuk bisa nanti kita kembangkan untuk sebagai TPPU-nya karena kita juga akan mengejar aset-asetnya yang selama ini sudah viral."
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menyatakan, hasil sidang kode etik profesi AKBP Achiruddin dituntut dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.