Terkait Denda Rp 1 Juta, Pengusaha Warkop Pontianak Minta Evaluasi
Channel:
Subscribers:
1,130,000
Published on ● Video Link: https://www.youtube.com/watch?v=aUX8fDie8Xo
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menerbitkan Pergub nomor 110 tahun 2020 yang mana salah satu dalam Pergub itu telah tertuang pada Bab VII pasal 16 ayat 2 huruf b yang mana didalam peraturan tersebut bagi pelaku usaha akan dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 1 juta apabila melanggar aturan yang berlaku yaitu penerapan protokol kesehatan covid-19.
Simak berita selengkapnya di https://pontianak.tribunnews.com/2020/08/28/terkait-denda-rp-1-juta-pengusaha-warkop-pontianak-minta-evaluasi-pergub-110-tahun-2020?page=all
Follow us on instagram: https://www.instagram.com/tribunpontianak/
Facebook: https://www.facebook.com/TribunPontianakInteraktif/
Silakan Subscribe, Like, dan Comment
Other Videos By Tribun Pontianak
Tags:
tribun
tribun pontianak
travel
breaking news
denda
warkop
Rp 1 juta
pontianak
kalbar
Pergub nomor 110 tahun 2020
sutarmidji
warkop aming
warkop asiang
protokol kesehatan