VIRAL!!! SISKAEEE DI BANDARA JOGJAKARTA #SISKAEEE #VIRAL #BANDUNG
BANDUNG, Siskaee, perempuan yang diduga memamerkan payudara di Bandara Yogyakarta Internation Airport (YIA) ditangkap saat turun dari kereta api (KA) di Stasiun Bandung, Jalan Kebonkawung, Kota Bandung pada Sabtu (4/12/2021). Manajer Humas Daop 2 Bandung Kuswardoyo angkat bicara terkait penangkapan Siskaee di Stasiun Bandung itu.
Kuswandoyo mengatakan, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung mendapatkan informasi terkait penangkapan seorang wanita yang baru turun dari kereta api di Stasiun Bandung.
Wanita tersebut merupakan penumpang KA Argo Parahyangan jurusan Jakarta-Bandung dari Stasiun Gambir menuju Stasiun Bandung. Sesaat setelah turun dari kereta, wanita yang diduga pemeran dalam video eksibisionis di Bandara YIA itu dijemput oleh anggota dari Polres Kulonprogo dan Polrestabes Bandung.
S Terduga Pelaku Pamer Payudara di Bandara YIA Ditangkap di Stasiun Bandung
"Penangkapan di Stasiun Bandung jam 15.32 WIB. Jadi (diduga) Siskaee turun dari kereta Argo Parahyangan berangkat dari Gambir. Begitu turun di Bandung, dijemput anggota Polres Kulonprogo," kata Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung kepada wartawan, Selasa (7/12/2021).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar mengatakan, Siskaee kerap berpindah domisili. Sampai saat ini, polisi masih belum mengetahui tujuan Siskaee datang ke Kota Bandung. "Domisilinya pindah-pindah," kata Kabid Humas Polda Jabar, Selasa (7/12/2021).
Usai Diperiksa di Bandung, Terduga Pelaku Pamer Payudara di Bandara YIA Dibawa ke Kulonprogo
Dikethaui, Polres Kulonprogo dan Polda DIY mengungkap identitas perempuan dalam video tak senonoh berdurasi 1 menit 23 detik. Dalam video itu, wanita cantik diduga Siskaee memamerkan payudara dan alat vitalnya di Bandara YIA.
Video diunggah pada 23 November 2021 di sebuah akun Twitter. Jejak digital menjadi salah satu bukti untuk mengungkap pelaku pemeran. Tertera tulisan di sudut kanan bawah gambar video, yakni alamat situs dewasa berbayar OnlyFans dengan nama akun siskaeee_ofc. Nama itu yang lantas diselidik.
Penyelidikan awal kepolisian, diperoleh dugaan bahwa aksi direkam sebelum Oktober 2020. Hal ini tampak dari perbandingan situasi latar belakang YIA dalam video dengan kondisi terkini bandara, terutama keberadaan sejumlah rambu di kejauhan
Polisi menilai perbuatan pelaku bisa berujung ancaman pidana, yakni Undang-undang Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelaku terancam UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 6 miliar. Selain itu juga dijerat pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. AGUS WARSUDI
#SISKAEEDITANGKAP
#VIRAL
#TWITERVIRAL
#VIRALTERKINI