Ada Perjanjian Pisah Harta, Aset Milik Sandra Dewi Tetap Bisa Disita
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
Kuasa hukum Harvey Moeis mengungkapkan jika Sandra Dewi dan kliennya memiliki perjanjian pisah harta.
Namun, Kejagung menyebut harta Sandra Dewi masih bisa disita.
"Dalam perkara ini yang kami sangka yang terlibat dalam tindak pidana korupsi adalah saudara HM.
Sehingga kegiatan penelusuran aset yang kami lakukan terhadap aset-aset milik HM," jelas Direktirektur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Didik Jampidus), Kuntadi .
Hal ini yang bisa membuat asset milik Sandra Dewi ikut disita oleh Kejagung.
"Tentu saja, sepanjang alirannya menyangkut (uang milik Harvey Moeis), ada indikasi keterlibatan atau ada kaitannya, pasti akan kami lakukan penyitaan," tegasnya.
Dikatakannya, penyitaan asset dilakukan pada siapa saja yang terdapat campuran uang hasil dugaan korupsi yang dilakukan Harvey.
"Tidak hanya apabila aset tersebut dimiliki oleh siapapun, entah itu istrinya atau siapapun. Sepanjang itu ada dugaan keterkaitan, pasti akan tetap kita ambil," kata Kuntadi.(*)
Editor: vp02_Fz