TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung menetapkan mantan bupati Kutai Barat (kubar) anggota DPR Ismael Thomas sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya. Penetapan tersangka itu dilakukan, Selasa (15/8/2023).
"Bahwa pada hari ini tim penyidik Jampidsus telah menetapkan tersangka terhadap tersangka dengan inisial IT, anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006 sampai dengan 2016 dalam tindak pidana korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Selasa (15/8/2023). Berdasarkan pantauan, Ismail Thomas tampak digiring keluar Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol.
Dia juga mengenakan rompi tahanan berwarna pink terang. Setelah ditetapkan tersangka, Ismael Thomas langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung. Dirinya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa (15/8/2023). "Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari sampai 3 September di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.