Gilang Aprilian Nugraha alias Gilang "Bungkus" saat ini telah resmi menjadi tersangka. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah mengancam korban untuk memuaskan hasrat seksualnya dengan cara membungkus diri menggunakan kain jarik. Ia terancam hukuman pidana selama 6 tahun penjara.
Polisi sempat menggeledah kamar kos Gilang Aprilian Nugraha alias Gilang "Bungkus" yang ada di Surabaya. Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita beberapa peralatan yang digunakan untuk membungkus korbannya sebagai bentuk fetish seksual. Barang yang disita antara lain kain jarik, lakban, dan tali yang diduga disiapkan jika ada korban yang main ke kamarnya. #gilangbungkusditangkap #kainjarik
=============================================================
Download IDN App di sini, biar kamu selalu Up to Date https://idn.onelink.me/VKUf/YTSSB
===================================================
Baca selengkapnya di sini:
?utm_source=youtube&utm_medium=youtube&utm_campaign=youtube