Ini Isi Aturan di RUU Larangan Minuman Beralkohol yang Kembali Dibahas DPR

Subscribers:
1,000,000
Published on ● Video Link: https://www.youtube.com/watch?v=x52jP0sVAGw



Duration: 1:40
1,997 views
14


Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol mulai dibahas lagi di Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan agenda pemaparan pengusul pada Selasa (10/11/2020).


Pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri atas 21 anggota DPR. Mereka yaitu 18 orang dari Fraksi PPP, dua dari Fraksi PKS, dan seorang dari Fraksi Partai Gerindra. Salah satu pengusul, anggota DPR dari Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan, RUU Larangan Minuman Beralkohol bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat pengonsumsian minuman beralkohol. 


Berdasarkan draf yang diterima wartawan, RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri atas 7 bab dan 24 pasal. Disebutkan, tujuan RUU adalah melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol, menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari peminum minuman beralkohol, serta menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol.


Pada Bab II tentang Klasifikasi Pasal 4 Ayat (1), dikatakan beberapa jenis minuman beralkohol yaitu golongan A (kadar etanol kurang dari 5 persen), golongan B (kadar etanol antara 5 sampai 20 persen), dan golongan C (kadar etanol antara 20 sampai 55 persen). Selain itu, minuman berlkohol tradisional dan campuran atau racikan juga dilarang di Pasal 4 Ayat (2).




Simak berita selengkapnya dengan klik link di bawah ini:
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/11/19450131/ini-isi-aturan-di-ruu-larangan-minuman-beralkohol-yang-kembali-dibahas-dpr




Penulis : Tsarina Maharani
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Video Editor: : Dina Rahmawati




Media sosial Kompas.com :
Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAScom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompascom/
Twitter: https://twitter.com/kompascom
LINE: https://line.me/ti/p/@kompas.com
TikTok: https://tiktok.com/@kompascom




Other Videos By Kompascom Reporter on Location


2020-11-12Beredarnya Madu Banten Palsu Rugikan Petani Madu Asli Lebak
2020-11-12Ilmuwan Sebut Covid-19 Tak Lagi Sebagai Pandemi, Namun Sindemi
2020-11-12Viral Foto Awan Unik di Merapi, Ini Penjelasan BMKG
2020-11-12Dokter dan Bidan Puskesmas yang Terekam di Video Mesum Terancam Diberhentikan
2020-11-12Tamu-tamu Spesial di Masa Karantina Rizieq Shihab Pasca Pulang dari Arab Saudi...
2020-11-12Perempuan Tanah Jahanam, Film Horor Pertama yang Wakili Indonesia di Seleksi Oscars 2021
2020-11-12Sentilan Megawati soal Jakarta Amburadul dan Jawaban DKI
2020-11-12"Ngegas" Anggaran Rp 1.200 Triliun Jelang Akhir Tahun
2020-11-12Fakta di Balik Pria yang Pasang 2 Gading di Mulutnya
2020-11-12Gibran Rakabuming "Kesal" dengan Gordon Ramsay, Ini Sebabnya...
2020-11-12Ini Isi Aturan di RUU Larangan Minuman Beralkohol yang Kembali Dibahas DPR
2020-11-12Gunung Merapi Keluarkan Suara Gemuruh, Warga Desa Klakah Boyolali Dievakuasi
2020-11-12UPDATE 12 NOVEMBER 2020: Kini Ada 452.291 Kasus Covid-19 di Indonesia
2020-11-12Winda Earl Kehilangan Rp 20 Miliar, Bisakah LPS Memberikan Jaminan Atas Uangnya yang Raib?
2020-11-12Jerinx Jalani Sidang Pleidoi, Ini 5 Fakta di Baliknya
2020-11-12Es Permen Karet Beromset Rp 13 Juta Per Hari
2020-11-12Saeb Erekat Sekjen Palestina yang Sempat Dirawat di Israel Meninggal
2020-11-1271 Tokoh Terima Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa, Apa Itu?
2020-11-12Cerita di Balik Kebaya Susi Pudjiastuti saat Terima Bintang Mahaputera
2020-11-12Siap-siap! Pertamina Akan Tukar Elpiji 12 Kg ke Tabung Bright Gas
2020-11-11Kim Jong Un Ancam Hukuman Berat Warga Korea Utara yang Sisakan Makanan



Tags:
minuman beralkohol
DPR
RUU
ruu larangan minuman beralkohol
ruu minuman beralkohol
ruu minol
minol
baleg dpr
draf ruu larangan minuman beralkohol
kontroversi ruu minol
pidana peminum alkohol
pidana
ruu larangan minol
dpr
berita viral
kompas tv
kompas news
viral
berita terkini
berita terbaru
berita
berita hari ini
berita kompas
video unik
2020
trending
kompas tv live
kompas tv live streaming