Ini Jawaban Kejagung soal Rekomendasi LPSK untuk Ringankan Tuntutuan Bharada E kepada JPU

Subscribers:
1,690,000
Published on ● Video Link: https://www.youtube.com/watch?v=yOywaVz6O20



Category:
Let's Play
Duration: 1:00
1,475 views
20


TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) merespons soal rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menjatuhkan tuntutan ringan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer.

Bharada Eliezer sendiri merupakan, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang berstatus sebagai justice collaborator atau saksi pelaku dan terlindung LPSK.

Menyikapi rekomendasi dari LPSK itu Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyatakan, apa yang diminta oleh LPSK itu memang sejatinya dilakukan.

Sebab, sejak Bharada Eliezer berstatus terlindung LPSK, lembaga tersebut harus memberikan perlakuan khusus untuk Eliezer sesuai dengan prosedur.

"Yang jelas kalau sudah ada perlindungan dari LPSK seorang saksi atau korban, apalagi saksi pelaku, prosedurnya memberikan rekomendasi kepada penuntut umum untuk diberikan tuntutan ringan," kata Sumedana.

Kendati demikian, dalam mengabulkan atau menuruti rekomendasi dari LPSK itu ada beberapa pertimbangan yang dikedepankan oleh jaksa.

Termasuk salah satunya yakni, mendengar keterangan Eliezer untuk tetap konsisten selama persidangan dalam upaya mengungkap kejahatan sesungguhnya.

"Kita lihat konsistensi dari saksi pelaku dalam memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan," ucap dia.

Oleh karenanya, Kejagung kata Sumedana, belum mengetahui secara pasti informasi terkait penyerahan surat rekomendasi tersebut.

"Biasanya pengajuan dalam proses dipersidangan langsung kepada JPU yang menangani," tukasnya.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membenarkan kalau pihaknya mengajukan rekomendasi kepada Kejaksaan Agung untuk menjatuhkan tuntutan ringan kepada Richard Eliezer atau Bharada Eliezer.

Pengajuan itu didasari pada Undang-Undang nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Iya, betul (mengajukan keringanan tuntutan untuk Eliezer) itu berdasarkan Pasal 10 A UU 31 tahun 2014," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (4/12/2022).

Tak hanya ada dalam UU tentang Perlindungan Saksi dan Korban, pengajuan permohonan keringanan tuntutan itu juga kata Susi, berkaca pada status Eliezer sebagai justice collaborator dalam kasus ini.

Justice collaborator sendiri merupakan saksi pelaku atau pelaku yang mau bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kejahatan yang sebenernya.

"JC berhak untuk mendapatkan penghargaan khusus berupa keringanan penjatuhan hukuman," ucapnya.

LPSK kata Susi mengajukan permohonan keringanan tuntutan kepada Kejagung khusus untuk Eliezer.

Surat rekomendasi permohonan keringanan tuntutan itu sudah dilayangkan oleh LPSK sejak Kamis (1/12/2022).

"Untuk itu, LPSK mengirimkan surat rekomendasinya kepada JPU yang menangani kasus dimaksud, bahwa Richard Eliezer sebagai JC dan berhak untuk dapatkan keringanan penjatuhan hukuman yang harus dimuat di dalam surat tuntutan JPU," tukas Susi.

Kesaksian Eliezer di Persidangan

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengaku sempat membohongi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo atas kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal ini dikatakan Bharada E saat menjadi saksi perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua atas terdakwa Ricky Rizal san Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).

Bharada E saat itu dipanggil oleh Kapolri untuk menceritakan terkait kasus tersebut.

"Apakah saudara pernah dipanggil Kapolri?" tanya jaksa penuntut umum.

"Pernah bapak," jawab Bharada E.

Saat itu, Bharada E mengaku bertemu Ferdy Sambo di depan ruangan Kapolri dan memintanya untuk tetap pada skenario yang dibuat saat bercerita kepada pimpinan Korps Bhayangkara itu.

"Apa yang saudara sampaikan?" tanya jaksa kembali

"Pertama kali dipanggil Kapolri itu ada Pak FS di depan, sebelum masuk ruangan ada Pak FS di depan. Dia memeluk saya, dia ngomong, 'Kau jelaskan saja sesuai skenario itu'. Pada saat itu saya sempat bohongi Pak Kapolri juga," jelas Bharada E.

"Apakah skenario itu juga disampaikan ke Kapolri?" tanya jaksa.

"Siap," tegas Bharada E.

Setelah itu, Bharada E mengaku baru jujur soal kebenaran kasus kematian Brigadir Yosua kepada Kapolri setelah pertemuan yang kedua.

"Terus, pertemuan pertama masih menyampaikan sesuai skenario Ferdy Sambo. Pertemuan kedua masih tetap?" tanya jaksa.

"Tidak bapak, sudah terbuka," ungkap Bharada E.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK Rekomendasikan Jaksa Jatuhkan Tuntutan Ringan terhadap Bharada E, Begini Tanggapan Kejagung, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/12/04/lpsk-rekomendasikan-jaksa-jatuhkan-tuntutan-ringan-terhadap-bharada-e-begini-tanggapan-kejagung?page=all.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Eko Sutriyanto




Other Videos By TribunJakarta Official


2022-12-04Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Menaikkan Status Gunung Api Semeru Menjadi 'Awas'
2022-12-04Fakta-fakta Gunung Semeru Kembali Meletus, Tepat 1 Tahun Silam pada 4 Desember 2021
2022-12-04Berikut Informasi Peringatan Dini Cuaca Ekstrem 5 Desember 2022, Waspada Hujan Lebat Disertai Angin
2022-12-04Kini Jepang Waspadai Kemungkinan Terjadi Tsunami yang Disebut Imbas Erupsi Gunung Semeru
2022-12-04Serba-serbi Persiapan Pernikahan Kaesang-Erina Gudono: 28 Ekor Kuda Disiapkan dalam Kirab Pengantin
2022-12-04Mengintip Gaya PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi & Menteri PUPR saat Hadiri Festival Dayung Ciliwung
2022-12-04Penjelasan PT KCI Terkait Viralnya seorang Penumpang KRL Kesakitan, Jari Manis Terjepit di Jendela
2022-12-04Karena Alasan Ini, Seorang Atlet Panjat Tebing Hajar Pelatih Sendiri di kawasan Cakung Jakarta Timur
2022-12-04Ji Chang Wook Donasikan Separuh Keuntungan Acaranya ke Korban Gempa Cianjur
2022-12-04🔴 LIVE UPDATE: MINGGU 4 DESEMBER 2022
2022-12-04Ini Jawaban Kejagung soal Rekomendasi LPSK untuk Ringankan Tuntutuan Bharada E kepada JPU
2022-12-04Waspada Aktivitas Gunung Semeru Muncul Awan Panas Guguran ke Arah Tenggara dan Selatan
2022-12-03Reaksi Anak Buah Paloh & Demokrat saat Kantor NasDem Aceh Dilempari Telur Busuk
2022-12-03Pj Gubernur DKI Jakarta Copot Marullah Matali Sebagai Sekda, Ormas Betawi Tersinggung
2022-12-03Tangis Ibunda Bharada E Ingin Gantikan Posisi Anak: Biasa Seragam Polisi, Ini Pakai Baju Tahanan
2022-12-03LPSK Klaim Kesaksian Bharada E Soal Adanya Wanita Misterius di Rumah Ferdy Sambo adalah Jujur
2022-12-03Viral Video Air Bak Masjid Al Barokah Purwadadi Ciamis Tumpah Diguncang Gempa Garut
2022-12-03Persija Ungkap Liga 1 2022\2023 akan Bergulir Kembali, Digelar Sistem Bubble hingga Tanpa Penonton
2022-12-03Kebakaran Melanda Rumah di Pekayon Bekasi Disebabkan Pemilik Lupa Matikan Kompor
2022-12-03Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Bahas Rencana Tata Ruang DKI dengan Warga Duren Sawit
2022-12-03Penyebab Gempa Garut 6,1 SM Terungkap, Aktivitas Lempeng Indo-Australia



Tags:
TRIBUNJAKARTA
Tribunnews
Tribun-Video
Jakarta
Jabodetabek
Ini Jawaban Kejagung soal Rekomendasi LPSK untuk Ringankan Tuntutuan Bharada E kepada JPU