Janji Manis Pemprov DKI Jakarta untuk Berikan Akses Lowongan Pekerjaan bagi Karyawan Holywings
TRIBUN-VIDEO.COM- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berjanji bakal membantu ribuan karyawan Holywings yang terancam terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk bisa mendapatkan akses lowongan pekerjaan.
Menurutnya, ada berbagai macam program pengentasan kemiskinan yang bisa diikuti oleh mereka.
"Pemprov punya beberapa program terkait mengatasi kemiskinan, program mengatasi pengangguran, termasuk yang belum mendapatkan kerja kami akan membantu warga Jakarta untuk dapat mengakses lowongan kerja yang ada di wilayah DKI Jakarta," ucapnya di Balai Kota, Rabu (29/6/2022) malam.
Orang nomor dua di DKI ini pun mengingatkan para pengusaha untuk mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku.
Ariza pun menegaskan, Pemprov DKI tak akan segan menindak tegas setiap tempat usaha yang melanggar aturan.
"Kami minta semua unit usaha ke depan harus berhati-hati untuk menjaga usahanya, penuhi aturan legalitas sehingga tidak terjadi pencabutan izin pemberhentian dan lainnya," ujarnya.
DPRD Minta Pemprov DKI Ajak Karyawan Holywings yang Terancam PHK Gabung JakPreneur
Ribuan karyawan Holywings terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) menyusul pencabutan izin usaha tempat hiburan malam itu oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Pemprov DKI Jakarta harus meminimalisir dampak yang lebih besar, salah satunya dengan memasukkan eks karyawan Holywings ke JakPreneur," ucap Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/6/2022).
Menurutnya, langkah ini harus dilakukan Gubernur Anies Baswedan demi mendukung program pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.
Lebih lanjut politikus senior Demokrat ini mengaku mendukung langkah Pemprov DKI yang mencabut 12 gerai Holywings.
Ia pun mendukung penuh langkah kepolisian untuk menuntaskan kasus promosi minuman keras (miras) yang menyinggung SARA.
"Jika ternyata mereka telah memenuhi aturan dan ketentuan yang berlaku, tidak ada salahnya untuk kembali menjalankan bisnisnya di Jakarta," ujarnya.
"Namun, tetap harus ditekankan kepada mereka untuk mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku,” sambungnya.
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha Holywings pada Senin (27/6/2022) kemarin.
Satpol PP DKI pun langsung bergerak cepat dan menyegel belasan kafe Holywings di Jakarta.
Alasan Pencabutan Izin Usaha Holywings
Bukan karena promo minuman keras bagi pemilik nama Muhammad dan Maria, Pemprov DKI ungkap alasan pencabutan izin usaja seluruh gerai Holywings di ibu kota.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Andhika Permata menyebut, izin usaha Holywings dicabut karena melanggar sejumlah aturan.
Pertama terkait sertifikat standar KBLI 56301 yang merupakan klasifikasi baku lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar yang menyediakan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 untuk jenis usaha bar," ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).
Penelusuran dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) juga menemukan fakta bahwa Holywings Group ternyata hanya mengantongi sertifikat KBLI 47221.
Sebagai informasi, pemilik sertifikat ini hanya diizinkan menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang.
Dengan kata lain, pengunjung tidak diperkenankan untuk minum di tempat.
"Ada tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 dan lima lainnya bahkan tidak memiliki surat tersebut," ujar Kepala DPPKUKM Elisabeth Ratu Rante Allo.
Setelah menemukan adanya masalah administrasi ini, kedua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini langsung mengajukan rekomendasi untuk mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings di ibu kota.
Bermula dari Kasus Promo Miras 'Muhammad dan Maria'
Izin usaha 12 gerai Holywings di ibu kota resmi dicabut Pemprov DKI Jakarta lantaran dinilai menyalahi aturan perizinan usaha.
Berikut daftar 12 gerai Holywings yang ditutup:
1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,
2. Holywings Kalideres,
3. Holywings di Kelapa Gading Barat,
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman, dan
12. Vandetta Gatsu
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Wagub Ariza Janjikan Akses Lowongan Kerja ke Ribuan Karyawan Holywings yang Terancam PHK, https://jakarta.tribunnews.com/2022/06/30/wagub-ariza-janjikan-akses-lowongan-kerja-ke-ribuan-karyawan-holywings-yang-terancam-phk?page=all.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya