Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Musnahkan Barang Bukti dari 1.321 Perkara Tindak Pidana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUN-VIDEO.COM, KEMBANGAN - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana kejahatan yang didapat sejak Desember 2018 hingga Oktober 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Bayu A Arianto mengatakan barang bukti tersebut berasal dari 1.321 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Ini adalah bagian dari satu sistem penegakan hukum baik dari tahap penyidikan, penuntutan sampai dengan eksekusi terhadap barang bukti," kata Bayu dalam sambutannya di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/10/2019).
"Ini adalah upaya kami untuk melaksanakan proses penegakan hukum sampai dengan tuntas," sambungnya
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut, diantaranya barang bukti narkotika, senjata tajam, senjata api, minuman alkohol, kosmetik ilegal hingga barang bukti buku yang didapat dari kasus terorisme.
Pantauan TribunJakarta.com, pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan lima cara di halaman kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Untuk barang bukti kosmetik ilegal, miniman alkohol dan VCD porno digiling dengan kendaraan buldoser.
Kemudian untuk barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan mesin incinerator milik Badan Narkotika Nasional.
Selain itu, untuk barang bukti senjata dipotong dengan mesin gerinda dan untuk barang bukti obat terlarang dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sedangkan untuk barang bukti tindak terorisme seperti buku-buku yang mengarah ke radikalisme dicelupkan ke dalam air.
"Dan ini juga adalah bentuk transparansi kinerja kita dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," kata Bayu.
Proses pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri perwakilan dari Pemerintah Kota Jakarta Barat, Polres Metro Jakarta Barat, perwakilan BNN, BPOM, dan MUI. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Lima Cara Kejari Jakarta Barat Musnahkan Barang Bukti dari 1.321 Perkara Tindak Pidana, https://jakarta.tribunnews.com/2019/10/30/lima-cara-kejari-jakarta-barat-musnahkan-barang-bukti-dari-1321-perkara-tindak-pidana.
Penulis: Elga Hikari Putra
Editor: Suharno