Bea Cukai Tangerang Amankan 160 000 Batang Rokok Ilegal, Pemerintah Rugi hingga Rp69.610.400.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUN-VIDEO.COM, TIGARAKSA - Jajaran Bea Cukai Tangerang meringkus pelaku pengedar rokok ilegal sebanyak 160.000 batang atau 40 bal di bilangan Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Kasus teraebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang sekaligus dirilis kepada awak media di gedung Kejari Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Rabu (30/10/2019).
Kepala Kantor Bea Cukai Tangerang, Aris Sudarminto, mengatakan, 40 bal rokok itu terdiri dari tiga merk berbeda yang tidak terdaftar alias ilegal.
"Dalam proses penyidikan diketahui bahwa seluruh merek dagang rokok yang disediakan tersangka untuk dijual tdiak terdaftar di aplikasi Bea Cukai," ujar Aris.
Aris menambahkan, cukai yang digunakan pada rokok tersebut pun palsu.
Pengedar tersebut atas nama M (31). Ia diduga mendapatkan rokok yang dihargai lebih murah dari rokok di pasaran pada umumnya itu dari S yang masih dalam pengejaran.
"Ditemukan bahwa asal rokok ilegal tersebut diduga kuat bersumber dari seorang pria berinisial S yang berdomisili di salah satu kota di Jawa Tengah," ujarnya.
Atas perbuatannya, M dijerat pasal 54 dan atau pasal 56 Undang-undang nomor 39 tahun 2007 dengan hukuman paling berat 5 tahun dan atau membayar 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Kasus peredaran rokok dengan cukai palsu ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp 69.610.400.
Sementara, Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Zulbahri Bahtiar mengatakan, akan mempersiapkan kasus tersebut untuk proses penuntutan.
"Hari ini kita menerima tahap dua tersangka dan barang bukti. Setelah tahap dua kita akan lakukan penahanan selama 20 hari, dan dalam tenggang 20 hati kita menyiapkan administrasi untuk penuntutan," ujar Zulbahri.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bea Cukai Tangerang Amankan 160.000 Batang Rokok Ilegal di Cisoka, https://jakarta.tribunnews.com/2019/10/30/bea-cukai-tangerang-amankan-160000-batang-rokok-ilegal-di-cisoka.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir
Editor: Muhammad Zulfikar