Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Konten Makan Kulit Babi
Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang Sumatra Selatan memvonis terdakwa Lina Mukherjee divonis 2 tahun penjara. Lina Mukherjee adalah terdakwa kasus konten makan kulit babi, Selasa 19 September 2023. Selain hukuman 2 tahun penjara, Lina Mukherjee juga divonis membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara. Hal yang memberatkan vonis terhadap Lina Mukherjee yakni karena perbuatannya telah meresahkan masyarakat beragama IsIam di dunia Maya dan akan berdampak kepada generasi muda yang akan mencontoh perbuatannya. Barang bukti berupa sim card dan Hp Iphone beserta akun TikTok milik Lina Mukherjee disita dan dimusnahkan. Menanggapi vonis yang dijatuhkan sosok yang kerap dipanggil Lilu ini mengaku sudah tidak kaget dengan vonis tersebut.
#linamukherjee #konten #vonis #penjara
#TribunPontianakAwards2023 #KalbarMajuMenembusBatas
#KalbarMenembusBatas #TribunPontianakAwards #TribunPontianak15
Simak berita selengkapnya di http://pontianak.tribunnews.com/
Simak Video Viral lainnya https://www.youtube.com/c/TribunSingkawang1
Follow us:
Instagram: https://www.instagram.com/tribunpontianak/
Facebook: https://www.facebook.com/TribunPontianakInteraktif/
Twitter: https://twitter.com/tribunpontianak
TikTok: tiktok.com/@tribunpontianak
Terima Kasih Telah Subscribe, Like, dan comment konten-konten menarik dari Kami.