Mengaku Eks Ajudan Bung Karno, Pria 73 Tahun Menggelapkan Uang Korbannya Hingga Puluhan Juta
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Iwan Gunawan (73), mengaku sebagai eks ajudan Soekarno (bung Karno) selaku Presiden Indonesia pertama.
Bermodal nama 'bung Karno', pria asal Cirebon Jawa Barat ini menipu korbannya dengan modus memiliki surat berharga dari bank ternama.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin, mengatakan korbannya merupakan pria berinisial J (40) warga Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Mereka berkenalan sejak 2020 dan sering berkomunikasi langsung maupun melalui telepon.
"Modus dari kasus ini, tersangka memiliki berbagai surat berharga yang berada di luar negeri, nilainya fantastis," jelas Burhan, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2021).
Kepada korban, Iwan Gunawan mengaku memiliki catatan atau dokumen bank HSBC.
Dalam catatan tersebut, tertulis bahwa Iwan Gunawan memiliki 19 lembar uang Hongkong dengan nilai 15 miliar dolar Hongkong.
"Tapi karena IG (Iwan Gunawan) tidak bisa mencairkannya, tersangka meminta bantuan korban (J)," tambah Burhan.
"Jika korban bisa mencairkan uang tersebut dalam waktu dua bulan, uangnya akan dibagi dua," sambungnya.
J pun berusaha mencairkan uang tersebut. Tapi J ingin memastikan lebih dulu apakah dokumen yang diberikan Iwan Gunawan ini asli atau palsu.
Lalu J menanyakan kepada petugas bank apakah dokumen milik Iwan Gunawan sah atau tidak.
"Ternyata pihak bank menyatakan bahwa surat atau dokumen tersebut palsu," ujar Burhan.
Kemudian, J langsung memberitahukan hal tersebut kepada Iwan Gunawan.
Namun, Iwan Gunawan bersikeras bahwa dokumen itu asli.
Mereka pun cekcok mulut. Tak habis akal, Iwan Gunawan akhirnya berpura-pura sebagai perwira TNI dari Angkatan Udara.
Bermodal pangkat TNI palsu ini, Iwan Gunawan meminta uang kepada J lantaran tak terima dituduh dokumennya palsu.
Karena takut, korban pun memberikan uang Rp20 juta.
"Tersangka meminta uang Rp20 juta kepada korban. Korban kemudian mengirimkan uang tersebut ke rekening tersangka," tutur Burhan.
"Di sinilah terjadi tindak pidananya. Korban mulai tidak percaya dan melaporkan tersangka kepada polisi," lanjutnya.
Polisi pun mendapat informasi tindak penipuan ini terjadi pada Oktober 2020.
"Kami mendapat laporannya Februari 2021, langsung kami tugaskan anggota dan tersangka telah kami amankan di salah satu hotel di Jakarta Pusat," tutur dia.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat Iwan Gunawan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan uang.
"Dengan ancaman maksimal empat tahun penjara," tutup Burhan.