Pengemis Cabuli Bocah Perempuan di Koja: Kronologi Kejadian hingga Iming-iming Doa
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Pengemis bernama Edi (38) tega mencabuli bocah perempuan berusia 8 tahun di wilayah Koja, Jakarta Utara, Selasa (16/2/2021) kemarin.
Sebelum melakukan aksi bejatnya ini, Edi mengiming-imingi korban dengan doa.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, pelaku berjanji akan mendoakan korban supaya tetap pintar dan memiliki paras cantik di masa depan.
"Korban diajak oleh tersangka ini untuk ikut bersama dia. Diiming-imingi akan didoakan agar korban ini tetap pintar dan tetap cantik ketika dewasanya," kata Nasriadi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (17/2/2021).
Setelah mendengar bujuk rayu pelaku, korban yang berinisial N pasrah ketika diajak ke kontrakan di belakang rumahnya.
Oleh Edi, N diajak ke sebuah loteng di lantai atas kontrakan tersebut untuk melayani nafsu bejat pelaku.
Ketika itu, Edi sempat memastikan bahwa di kontrakan itu tidak ada siapapun dengan cara mengetuk pintu.
Setelah dipastikan tak ada orang, Edi melontarkan iming-imingnya sekali lagi sebelum akhirnya mencabuli N.
"Pas dilihat di situ ada ruang kosong, tersangka mengajak korban untuk masuk ke ruangan tersebut dengan kembali merayu korban dan melakukan pencabulan di situ," terang Nasriadi.
Aksi pencabulan ini terungkap setelah ibu korban kebingungan mendapati anaknya sudah menghilang dari depan rumah.
Ibu korban kemudian berkeliling daerah sekitar rumahnya sambil meneriaki nama anak perempuannya itu.
Usai berkeliling selama beberapa menit, ibu korban akhirnya mendapati sang buah hati berdiri di bawah tangga loteng tempat aksi pencabulan terjadi.
Warga setempat yang sebelumnya mendengar teriakan sang ibu berdatangan dan memberitahu bahwa ada seorang pengemis yang sempat berlari menjauhi lokasi.
Dari situ, ibu korban bersama sejumlah warga langsung bergerak mencari pelaku.
Tak jauh dari lokasi pencabulan, Edi akhirnya berhasil ditangkap warga setempat dan dibawa ke pos RW.
Di pos RW, usai menjadi bulan-bulanan warga, Edi akhirnya mengakui perbuatannya mencabuli bocah perempuan tersebut.
Aksi pencabulan ini lantas dilaporkan ke Polsek Koja untuk selanjutnya diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara.
Atas perbuatannya, pengemis yang sering meminta-minta di sekitaran Koja itu terancam hukuman 15 tahun penjara setelah dijerat pasal 82 undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan.