Mulai tanggal 1 Juli 2020, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan siap menarik (PPN) sebesar 10 persen dari nilai transaksi kepada konsumen Netflix, Spotify, dan barang atau jasa lainnya dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Pada Jumat (29/5/2020) Ditjen Pajak melakukan sosialisasi kepada 290 perwakilan usaha dan konsultan pajak.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas PMSE.
Adapun dengan berlakunya PMK 48/2020 maka produk digital seperti langganan streaming musik, streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi.
Setelah aturan ini berlaku pada 1 Juli 2020 Ditjen Pajak akan menetapkan kriteria pelaku usaha yang wajib menjadi pemungut PPN produk digital, serta daftar pelaku usaha yang ditunjuk untuk menjadi pemungut.
Dengan demikian, pemungutan PPN paling cepat akan dimulai pada bulan Agustus.