Aturan New Normal, Akad Nikah Maksimal Dihadiri 30 Orang

Subscribers:
1,000,000
Published on ● Video Link: https://www.youtube.com/watch?v=nk0Ejucdaas



Duration: 1:22
2,136 views
17


Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan sebuah aturan baru mengenai kegiatan akad nikah atau perkawinan di rumah ibadah selama pandemi virus corona masih berlangsung. Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.

Kebijakan tersebut dikeluarkan dengan mulai disiapkannya normal baru atau new normal untuk berbagai kegiatan di tengah pandemi Covid-19 yang masih terus terjadi.

Mengutip isi SE Menag Nomor 15 Tahun 2020, disebutkan bahwa penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan di rumah ibadah seperti akad pernikahan/perkawinan diberlakukan tambahan ketentuan sebagai berikut:

- Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19

- Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20 persen dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang

- Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin

Secara umum, panduan kegiatan keagamaan ini dan kegiatan agama sosial yang diatur dalam surat edaran tersebut tidak hanya didasarkan pada status zona yang berlaku, tetapi juga memerhatikan kasus penularan di lingkungan rumah ibadah.

Simak berita selengkapnya dengan klik link di bawah ini:

https://www.kompas.com/tren/read/2020/05/31/203100965/aturan-baru-new-normal-akad-nikah-maksimal-dihadiri-30-orang

Penulis : Vina Fadhrotul Mukaromah
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Video Editor: Alfiyan Oktora Atmajaya

Media sosial Kompas.com :
Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAScom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompascom/
Twitter: https://twitter.com/kompascom
LINE: https://line.me/ti/p/@kompas.com