Viral video 17 detik yang menunjukan kegembiraan anggota TNI dalam menyambut kepulangan Rizieq Shihab. Kopda Asyari, anggota TNI yang ada di balik video tersebut dikenakan sanksi ringan. Bukan karena aspirasinya terkait kepulangan Rizieq, melainkan karena melanggar tata kehidupan militer.
Diketahui bahwa Kopda Asyari melanggar 2 aturan kedisiplinan. Pertama, tugas prajurit kala itu adalah mengamankan objek vital di bandara Seokarni Hatta. Sedangkan, pernyataan yang dilontarkan dalam video tersebut, berkesan seperti ditugaskan untuk mengamankan Rizieq.
Kedua, menurut Refki prajurit memiliki sumpah untuk menjaga kerahasian TNI, bukannya malah mengumbar dan menyebarkan ke publik melalui media sosial.
Kopda Asyari mengaku bahwa tindakannya hanyalah spontanitas. Sehingga ia diberikan sanksi disiplin ringan, yakni penahanan internal selama 14 hari.