Kasus raibnya duit tabungan Rp 20 miliar yang diklaim atlet eSport Winda Lunardi alias Winda Earl memasuki babak baru. Pihak PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) sendiri membawa penyelesaian kasus ini ke pengadilan.
Bank yang sahamnya dimiliki Maybank Group asal Malaysia ini mendapuk pengacara kondang Hotman Paris untuk menjadi kuasa hukum yang menangani kasus tersebut di meja hijau.
Menurut versi Hotman, banyak kejanggalan dalam kasus raibnya duit lebih dari Rp 20 miliar yang diklaim Winda. Agar masalah bisa cepat terselesaikan, Hotman menantang Winda datang menemuinya di Kedai Kopi Jhoni.
Kopi Jhoni selama ini dikenal sebagai kedai yang sering digunakan Hotman dan firma hukumnya untuk menerima jasa bantuan hukum secara cuma-cuma atau pro bono kepada masyarakat luas.
Simak berita selengkapnya dengan klik link di bawah ini: