Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono Copot Marullah Matali dari Jabatan Sekda DKI Jakarta
TRIBUN-VIDEO.COM - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menggeser posisi Marullah Matali dari Sekretaris DKI Jakarta menjadi Deputi Gubernur Bidang Kebudayaan dan Pariwisata.
Jabatan lamanya diisi sementara oleh Uus Kuswanto sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DKI Jakarta, yang saat ini mengemban amanah sebagai Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) Sekda DKI Jakarta.
Hal itu diungkapkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi yang ikut dalam proses pelantikan tersebut di Balai Kota DKI, Jumat (2/12/2022) petang. Politikus PDI Perjuangan ini menyebut, jabatan Marullah diganti menjadi Deputi Gubernur untuk membantu kinerja Heru di Pemprov DKI Jakarta.
“Pelantikan tadi kami membuat penyegaran, kasihan juga pak Pj Gubernur ini kan sendirian, mungkin kesibukannya dia sangat padat,” ujar Prasetyo di Balai Kota DKI.
Menurut dia, Marullah diharapkan bisa memenuhi undangan mewakili Heru yang berhalangan hadir dalam berbagai acara.
Apalagi selama ini, jabatan empat deputi gubernur telah lama kosong, ditambah Heru juga mengemban amanah sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) RI.
“Deputi kosong nggak ada orang, jadi (Pj Gubernur) sendiri, intinya seperti itu. Mungkin ada lain lagi nanti setelah Pak Pj semua mapan (mumpuni) semua, ada perombakan lagi, kami nggak tahu,” katanya.
Diketahui, Marullah Matali telah mengemban amanah sebagai Sekretaris DKI Jakarta hampir dua tahun, atau sejak Senin, 18 Januari 2021 lalu.
Dia berhasil menyingkirkan dua rivalnya PNS di DKI dalam lelang jabatan Sekda saat itu, yakni Asisten Perekonomian dan Keuangan (Asperkeu) Sekda DKI Jakarta Sri Haryati dan Wali Kota Administrasi Jakarta Utara Sigit Wijatmoko.
Dalam tahapan seleksi Sekda DKI, Marullah meraih nilai paling tinggi hingga 82,22 dan mendapatkan bobot sebesar 20,56 persen.
Pihak yang menentukan sosok Sekda bukanlah Gubernur, melainkan Presiden namun demikian, Gubernur DKI Jakarta berhak mengajukan tiga nama kandidat Sekda kepada Presiden.
Hal ini sebagaimana UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI. Aturan itu menjelaskan, Sekda diangkat dan diberhentikan Presiden atas usulan Gubernur.
Karena itu, Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri membentuk Tim Penilai Akhir (TPA). Tim ini nantinya akan bekerja untuk merumuskan dan memilih satu dari tiga kandidat yang layak menjadi Sekda DKI Jakarta. (faf)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul BREAKING NEWS: Heru Budi Hartono Copot Marullah Matali dari Jabatan Sekda DKI Jakarta, https://wartakota.tribunnews.com/2022/12/02/breaking-news-heru-budi-hartono-copot-marullah-matali-dari-jabatan-sekda-dki-jakarta.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Junianto Hamonangan