TRIBUN-VIDEO.COM – Bareskrim Polri secara resmi telah menetapkan tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal, pengusaha Dito Mahendra masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO usai dua kali mangkir.
Bareskrim Polri menyebut pengusaha Dito Mahendra sudah berkali-kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Dito kembali tak datang dalam panggilan yang dijadwalkan hari ini, Selasa (2/5). Selanjutnya penyidik akan terbitkan DPO dan pencekalan kepada Dito Mahendra.
Djuhandhani menambahkan, selain penerbitan DPO dan pencekalan, penyidik akan menyiapkan upaya paksa demi bisa menangkap Dito Mahendra untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Dan melakukan upaya-upaya paksa lain sesuai KUHAP maupun peraturan-peraturan lain. Baik itu upaya pemanggilan orang orang dekat yang bersangkutan ataupun melakukan upaya paksa lainnya," ujar Djuhandhani.
Ia mengatakan, Dito Mahendra tidak memiliki itikad baik dalam proses pengusutan kasus yang didalami penyidik.