Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan hakim konstitusi, Anwar Usman melanggar etik usai tidak terima dicopot sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) lewat konferensi pers pada 8 November 2023 lalu.
Hal ini disampaikan Ketua sekaligus anggota MKMK, I Dewa Gede Palguna dalam sidang putusan MKMK di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Palguna mengatakan sanksi yang diberikan kepada Anwar Usman berupa teguran tertulis.
Sebelumnya, Anwar Usman dilaporkan ke MKMK oleh advokat, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak terkait konferensi pers yang dilakukan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu untuk menanggapi sanksi etik yaitu pencopotannya sebagai ketua MK pada 8 November 2023 lalu.
Zico mengatakan Anwar dianggap tidak bisa menerima putusan MKMK terkait pencopotannya sebagai Ketua MK.
Padahal, menurutnya, Majelis Kehormatan MK dibentuk sebagaimana diamanatkan Undang-Undang guna menegakkan etika Hakim Konstitusi.