TRIBUN-VIDEO.COM - Pelaku penembakan kantor MUI pusat, Mustopa (60) diduga mengalami gangguan kejiwaan.
Hal ini disampaikan Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo setelah mendapat keterangan dari pihak keluarga.
Diketahui Mustopa merupakan warga Pesawaran, Lampung yang sebelumnya mengaku sebagai wakil nabi.
Pratomo mengatakan, keluarga telah menganggap Mustopa mengalami gangguan jiwa.
Meski begitu, keluarga tak pernah membawa pelaku ke rumah sakit jiwa untuk dirawat.
Pratomo menyebut, Mustopa pernah dipenjara selama lima bulan terkait perusakan gedung DPRD Lampung pada 2016 silam.
Kala itu, pelaku memaksa orang-orang untuk mempercayai dirinya sebagai wakil nabi.
"Hanya dilaporkan atas perusakan di Gedung DPRD Lampung beberapa tahun lalu dengan masa hukuman lima bulan penjara," kata Pratomo, dikutip dari TribunLampung.co.id, Selasa (2/5).
Seolah tak kapok, Mustopa kembali melakukan aksi serupa di kantor MUI pusat pada Selasa (2/5) siang.
Ia melakukan penembakan hingga mengakibatkan sejumlah orang terluka.
Namun setelah beraksi, Mustopa mendadak tak sadarkan diri.
Polisi menyebut, pelaku meninggal dunia setelah dibawa ke Puskesmas Menteng.
Terkait penyebab meninggalnya Mustopa, polisi masih belum mengetahui.