Camat di Kediri Tertangkap Basah Minta THR, Acuhkan Peringatan Bupati

Subscribers:
495,000
Published on ● Video Link: https://www.youtube.com/watch?v=rxkO9euWcOM



Duration: 2:10
161 views
3


Lengkapnya di Website: https://kaltim.tribunnews.com/2021/05/15/news-video-camat-di-kediri-tertangkap-basah-minta-thr-acuhkan-peringatan-bupati-hingga

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menangkap basah camat Purwoasri berinisial M yang melakukan pungutan liar.

Pungutan liar tersebut berupa Tunjangan Hari Raya (THR) dan jumlah yang sudah terkumpul mencapai Rp15 juta.

Dhito langsung melakukan tindakan tegas terhadap oknum tersebut.

Ia mengatakan, sebelumnya sudah memberikan peringatan.

Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (15/5/2021) di Pendopo Panjalu Djayati.

Dhito mengatakan, mendengar kabar itu pada (4/5/2021) dan langsung menelepon yang bersangkutan serta meminta memberhentikan penarikan THR tersebut.

Bila sudah terlanjur, Dhito meminta uang itu dikembalikan.

Namun M tak menghiraukan teguran tersebut.

"Setelah saya dengar pada tanggal 4 Mei 2021, setelah buka puasa. Lalu saya telfon camat yang bersangkutan untuk menghentikan penarikan THR. Jika sudah terlanjur menarik, maka saya minta untuk dikembalikan," ujarnya.

M terus melakukan penarikan uang ke desa-desa yang ada di Kecamatan Purwoasri.

Kemudian keesokannya, Dhito datang langsung dan menemukan uang sebanyak Rp15 juta.

"Kemudian besoknya saya temukan ada pengumpulan sejumlah uang total 15 juta rupiah," imbuhnya.

Permintaan THR itu berawal dari M yang mengadakan rapat dengan para kepala desa se-Kabupaten Kediri pada (27/4/2021).

Setelahnya Kasi Pemberdayaan Masyarakat menyampaikan permintaan camat ke para kepala desa melalui grup Whatsapp.

Setelahnya, salah satu perangkat Desa di Kecamatan Purwoasri mengajak bicara Kasi PMD Kecamatan untuk membahas mengenai nominal THR.

Akhirnya disepakati nominalnya sebesar Rp1 juta.

Masyarakat yang tak setuju kemudian melaporkannya dan langsung ditindak lanjuti oleh Dhito.

Dikutip dari TribunJatim.com, Sabtu (15/5/2021), M langsung diberi sanksi tegas oleh Dhito berupa pemindahan dan penurunan jabatan.

Setelah kasus ini, Dhito mengimbau kepada seluruh ASN di Kabupaten Kediri untuk tidak melakukan pungutan liar dalam bentuk apapun.(*)


Editor: Wahyu Triono

#pungutanliar
#camat
#kediri
#bupatikediri
#THR
#pungli
#newsvideo
#tribunkaltim
#NewsvideoTribunKaltim







Tags:
camat di kediri lakukan pungli
camat
kediri
pungli
pungutan liar
THR
bupati kediri
tribun kaltim