TRIBUN-VIDEO.COM, JATINEGARA - Satreskrim Polrestro Jakarta Timur meringkus pelaku penyebar video hoaks seorang pegawai Pusat Grosir Cililitan (PGC) terjangkit virus Covid-19.
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan tersangka, AS (21) yang merupakan pegawai satu toko di PGC menyebarkan video hoaks.
AS merekam video saat pegawai PGC yang sakit dijemput ambulans pada Sabtu (14/3/2020) dan menambahkan narasi hoaks terjangkit virus Covid-19.
Dia asal menyimpulkan pegawai tersebut terjangkit Covid-19 tanpa bertanya kepada petugas medis Dinas Kesehatan DKI yang bertugas.
Dalam video berdurasi 19 detik itu AS mengucap 'Ya Allah, ya Allah, PGC kena satu. Humm, tutup aja lah PGC-nya. Itu dekat pasti, itu kan karyawan atas ya'.
AS mengaku menyesal dan meminta maaf kepada masyarakat yang dirugikan serta berjanji tak bakal mengulangi perbuatannya.
Dia dijerat pasal 14 juncto pasal 15 UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi, Transaksi, dan Elektronik (ITE) dengan ancaman 10 tahun penjara.