8 Ons Benih Lobster Harganya Mencapai Rp 5 Jutaan

Channel:
Subscribers:
173,000
Published on ● Video Link: https://www.youtube.com/watch?v=Uj3wNQVGWxA



Duration: 2:41
459 views
2


TRIBUNBATAM.id, BATAM - Praktik penyelundupan benih lobster dari Indonesia ke luar negeri hingga saat ini masih terus terjadi. Walaupun Pemerintah Indonesia melalui tim gabungan terus mengintensifkan perburuan pelaku penyelundupan biota laut yang sangat berharga itu.


Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menegaskan ekspor dibidang lobster ini sangat menguntungkan. Pasalnya untuk 8 ons lobster saja bisa menghasilkan keuntungan mencapai Rp 5 jutaan.


"Kalau di Indonesia belum sanggup makanya kita harus budidayakan dan utamakan kita ekspor," katanya.


Diakuinya keberadaan pasokan baby lobster saat ini sangat memprihatinkan. Kebanyakan bukan nelayan Indonesia yang menikmatinya melainkan dampak dari ilegal fishing.


Ia melanjutkan hingga tanggal 12 Juli 2019 ini, pemerintah Indonesia melalui sejumlah aksi penegahan dari pihak keamanan, berhasil menyelamatkan lebih dari tiga juta ekor benih Lobster. Sebanyak 3.163.994 ekor. 


Benih lobster tersebut didapat dari 39 kasus penegahan yang dilakukan. Adapun taksiran nilai yang berhasil diselamatkan dari penegahan tersebut sebesar Rp 474.599.100.000.


Sedangkan sejak 2015 hingga 2019 ini, sudah ada 9.825.677 benih lobster yang berhasil diselamatkan dari 263 kasus. Dari jumlah tersebut, pemerintah berhasil menyelamatkan negar sebesar Rp 1.373.371.140.000,-


"Masih ada lagi sejumlah pasal yang disangkakan dalam pelanggaran tersebut, yang jelas kita terus melakukan upaya untuk menyelamatkan benih lobster ini," kata Susi di Pangkalan PSDKP Kota Batam beberapa waktu lalu.


Pada prosesnya kesemua kasus tersebut sudah ditingkatkan ke proses selanjutnya. Dengan pelanggaran yang disangkakan pada umumnya melanggar Permen KP No. 56/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia.


Pasal 88 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Dimana setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00. (tribunbatam.id / Roma Uly Sianturi)




Other Videos By TribunbatamID


2019-07-18Sekda Pemprov Perda Izin Reklamasi Akan Dikaji Kembali
2019-07-18Masih Banyak Lahan Di Barelang, Reklamsi Di Batam Tak Efektif
2019-07-17Listrik Batam Padam Lagi, Uba Curiga PLN Investasi ke Daerah lain dan rugi
2019-07-17Lahan Reklamasi Piayu Laut yang Diduga Berhubungan dengan kasus OTT Gubernur Kepri
2019-07-17Pemindahan Pelabuhan Sekupang Terkendala Reklamasi
2019-07-17Warga Anambas yang berebut meminta swafoto dengan Menteri Susi, Rabu (17/7/2019)
2019-07-17Pemko Batam Buka Lowongan Anggota Direksi dan Komisaris BUMD, Tertarik?
2019-07-16Tim TPID Segera Meningkatkan Lahan Pertanian Di Batam, Salah Satunya Pengembangan Subang Mas
2019-07-16Pertemuan Jokowi dan Prabowo Belum Pengaruhi Ekonomi di Kepri, Begini Penjelasan Kepala Bank BI
2019-07-16Ditahan Terkait Kasus Pencurian Plat Baja, Andi Cori: Saya Ditahan Sebagai Laki-laki
2019-07-168 Ons Benih Lobster Harganya Mencapai Rp 5 Jutaan
2019-07-16DKPP Memperketat Masuknya Hewan Kurban
2019-07-16Kedatangan Menteri Susi di Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri Senin (15/7/2019)
2019-07-15Apel Perdana Plt Gubernur, Pagi-pagi Sekdaprov, Kepala OPD, Pegawai Sudah Hadir di Kantor Gubernur
2019-07-15Hari Pertama Sekolah, Selama 3 Hari Orangtua Boleh Antar Anak Sampai Ruang Kelas
2019-07-15Hari Pertama Masuk SD, Orangtua Pilih Tunggu di Sekolah Sampai Anak Pulang
2019-07-15Kapal Singapura Kandas di Perairan Lobam Bintan, 40 Penumpang Terapung di Laut
2019-07-15Warga Tak Tahu Soal Reklamasi, Nama Kock Meng Pemegang Izin Prinsip Reklamasi Tanjung Piayu
2019-07-15Menteri Susi Tinjau Kapal Asing Siluman, Kapal Nika Panama 8808645
2019-07-15Beri Dukungan Moril Pada Nurdin Basriun, Masyarakat Karimun Tanda Tangan di Kain Putih
2019-07-13Siswa Sampai Nangis Karena Tak Diterima Sekolah Negeri, Kami Ingin Sekolah Pak Wali



Tags:
Lobster
Benih Lobster
Menteri Kelautan dan Perikanan
Susi Pudjiastuti