8 Ons Benih Lobster Harganya Mencapai Rp 5 Jutaan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Praktik penyelundupan benih lobster dari Indonesia ke luar negeri hingga saat ini masih terus terjadi. Walaupun Pemerintah Indonesia melalui tim gabungan terus mengintensifkan perburuan pelaku penyelundupan biota laut yang sangat berharga itu.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menegaskan ekspor dibidang lobster ini sangat menguntungkan. Pasalnya untuk 8 ons lobster saja bisa menghasilkan keuntungan mencapai Rp 5 jutaan.
"Kalau di Indonesia belum sanggup makanya kita harus budidayakan dan utamakan kita ekspor," katanya.
Diakuinya keberadaan pasokan baby lobster saat ini sangat memprihatinkan. Kebanyakan bukan nelayan Indonesia yang menikmatinya melainkan dampak dari ilegal fishing.
Ia melanjutkan hingga tanggal 12 Juli 2019 ini, pemerintah Indonesia melalui sejumlah aksi penegahan dari pihak keamanan, berhasil menyelamatkan lebih dari tiga juta ekor benih Lobster. Sebanyak 3.163.994 ekor.
Benih lobster tersebut didapat dari 39 kasus penegahan yang dilakukan. Adapun taksiran nilai yang berhasil diselamatkan dari penegahan tersebut sebesar Rp 474.599.100.000.
Sedangkan sejak 2015 hingga 2019 ini, sudah ada 9.825.677 benih lobster yang berhasil diselamatkan dari 263 kasus. Dari jumlah tersebut, pemerintah berhasil menyelamatkan negar sebesar Rp 1.373.371.140.000,-
"Masih ada lagi sejumlah pasal yang disangkakan dalam pelanggaran tersebut, yang jelas kita terus melakukan upaya untuk menyelamatkan benih lobster ini," kata Susi di Pangkalan PSDKP Kota Batam beberapa waktu lalu.
Pada prosesnya kesemua kasus tersebut sudah ditingkatkan ke proses selanjutnya. Dengan pelanggaran yang disangkakan pada umumnya melanggar Permen KP No. 56/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia.
Pasal 88 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Dimana setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00. (tribunbatam.id / Roma Uly Sianturi)