TRIBUNBATAM.id, BATAM - Warga Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Batam mengaku tak tahu menahu jika ada proyek pengurukan tanah (reklamasi) di laut Tanjung Piayu.
Rencana reklamasi lahan di bibir laut utara Pulau Batam yang berlokasi sekitar 14 km utara pusat pemerintahan Kota Batam itu kini menyeret nama Nurdin Basirun setelah kena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
“Kalau memang ada reklamasi, pasti kami demo,” kata Ketua Ketua RT 001 RW 010 Tanjung Piayu, Abdul Rahman (43), kepada Tribun Batam, Minggu (14/7/2019) siang.
Mereka juga tak mengenal Abu Bakar, satu dari empat tersangka kasus suap ‘izin reklamasi di Tanjung Piayu’.
Warga di kampung tempatan ini, yakin Abu Bakar hanya orang suruhan.
Dari Ketua RT setempat, Tribun memperoleh dua dokumen salinan "foto-kopian".
Ketua RT mengaku, salinan dokumen “provinsi” itu justru diperoleh dari Kock Meng.
Dokumen pertama izin prinsip. Dokumen kedua denah lokasi reklamasi.
Satu dokumen berjudul Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut. Selembar surat diregister dengan Nomor : 120/0797/DKP/SET.
Izin itu sendiri langsung diteken oleh Gubernur Kepri, Dr. H. Nurdin Basirun, S.Sos, M.Si, Selasa, 7 Mei 2019.