TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Andi Cori Pahatahudin resmi menjadi tahanan jaksa dalam kasus pencurian plat baja milik Dinas PU Provinsi pada hari Selasa (16/7/2019) sore.
Mengenakan baju putih keluar dari ruang pemeriksaan Kejari Tanjungpinang, ditemui wartawan dia menjawab dengan nada meledak-ledak.
"Jangan membuat opini publik. Saya tidak ditangkap.
Saya memenuhi panggilan Polda untuk tahap dua," kata Andi Cori kepada wartawan dikonfirmasi di lobi Kejari Tanjungpinang.
Dia mempertanyakan satu media yang menulis soal penangkapan polisi kepadanya.
Kondisi itu terbalik malah dia sendiri mendatangi Polda Kepri.
Tidak hanya itu dia mempertanyakan penyidik yang terkesan tidak adil.
Sebab, dalam proses hukum kasus ini tak satupun penadah yang diproses hukum.
Terlebih dalam fakta persidangan, tersangka sebelumnya yang telah disidangkan, sosok pengusaha konstruksi Among, dan pengusaha besi tua Ripin Siahaan dan Sugi tidak diproses.
"Saya pertanyakan ke mana 480 (penadah barang hasil curian. Ke mana itu," tutur Andi Cori sembari memasuki mobil tahanan,
Andi Cori ditahan di Rutan Tanjungpinang.
Diminta tanggapan soal penahanannya itu, dia mengaku ditahan sebagai seorang laki-laki (bertanggung jawab).
"Saya ditahan sebagai laki-laki. Tidak apa-apa," tutup Andi Cori melenggang tanpa borgol dan pakaian tahanan kejaksaan. (TRIBUNBATAM.id/Wahib Waffa).