Kasus perebutan nama dagang antara Ruben Onsu dan Benny Sujono akhirnya memasuki babak akhir.
Hakim Agung telah memutuskan nasib Ruben Onsu atas gugatan yang dilayangkan oleh Benny Sujono.
Mahkamah Agung (MA) baru mengetuk vonis kasasi gugatan Rp 100 miliar yang dilayangkan pihak Benny Sujono ke Ruben Onsu.
Gugatan dari Benny Sujono atas nama merek dagang ‘Geprek Bensu’ kepada Ruben Onsu berakhir kandas.
Berdasakran PN Jaksel pada 30 Mei 2018 menyatakan BENSU merupakan singkatan dari Ruben Onsu, sehingga singkatan tersebut memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Dan penetapan singkatan BENSU adalah Ruben Onsu.
Yang menjadi ketua majelis yakni Heru Hanindyo dan anggotanya yakni Dariyanto dan Bambang Sucipto.
MA menolak kasasi dari PT Ayam Geprek Benny Sujono.
“Tolak kasasi,” bunyi putusan kasasi, yang dilansir melalui laman resmi.
Ruben Onsu akhirnya benar-benar lolos dari gugatan yang dilayangkan oleh pihak Benny Sujono.
Tanggal putusan tersebut diputus pada 26 Juni 2023.
Untuk diketahui, kasus ini bermulai saat Ayam Geprek Bensu meminta Ruben Onsu menghapus nama merek ‘I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERR.
Merek dagang milik Ruben Onsu itu dinilai mempunyai kesamaan pada pokoknya dengan merek Ayam Geprek Bensu milik Benny Sujono.
Benny Sujono pun mengajukan petitum yang secara garis besar menggugat Ruben Onsu Rp 100 miliar sebagai ganti rugi.(*)