Pengakuan Ricky Rizal Sebut Ubah Keterangan dari Skenario Ferdy Sambo karena Ini

Subscribers:
1,690,000
Published on ● Video Link: https://www.youtube.com/watch?v=RAAjrvAJsrg



Duration: 0:49
328 views
1


TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo mengaku telah mengubah keterangannya dan tidak lagi mengikuti skenario Ferdy Sambo setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Karena saya ditetapkan sebagai tersangka, malam itu saya langsung ditahan," kata Ricky Rizal saat dimintai keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).

Hakim kemudian memastikan lagi keterangan Ricky Rizal soal mengubah keterangan tersebut. "Jadi saudara mengubah keterangan itu setelah saudara ditetapkan sebagai tersangka?" "Siap, waktu itu saya ditetapkan sebagai tersangka" jawab Ricky.

Hakim lantas bertanya apakah jika Ricky Rizal tidak ditetapkan sebagai tersangka, keterangan terkait pembunuhan Brigadir J tetap berjalan.

Ricky kemudian mengatakan bahwa terus mengalami tekanan dari Ferdy Sambo untuk mempertahankan skenario awal, yaitu tembak menembak.

"Sejak kami pulang ke Saguling Yang Mulia, pasti bapak (Ferdy Sambo) menanyakan, saya terus dibilang kalau 'kamu bertahan aja, bertahan aja'. Saya juga takut Yang Mulia," kata Ricky.

"Artinya saudara mengubah keterangan setelah jadi tersangka?" tanya Hakim kemudian. Dijawab "iya" oleh Ricky Rizal.

Diketahui, Ricky Rizal terlibat dalam skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelima terdakwa kini terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ricky Rizal Akui Ubah Keterangan dari Skenario Ferdy Sambo karena Ditetapkan Tersangka", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/12/06/10460561/ricky-rizal-akui-ubah-keterangan-dari-skenario-ferdy-sambo-karena-ditetapkan.
Penulis : Singgih Wiryono
Editor : Novianti Setuningsih

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L




Other Videos By TribunJakarta Official


2022-12-06Bharada E Bantah Kesaksian Bripka RR soal Perintah Menembak: Tahu tapi Ngga Mau Bicara
2022-12-06Saksi Susanto Ungkap Kekecewaan di Depan Ferdy Sambo: Jenderal Kok Bohong
2022-12-06Respons Hendra Kurniawan & Agus saat Dibohongi Ferdy Sambo
2022-12-06🔴BREAKING NEWS - Sidang Ferdy Sambo & Putri Candrawathi, Terdakwa Obstruction of Justice Jadi Saksi
2022-12-06Uang Rp 200 Juta di Rekening Brigadir J Dipindahkan Bripka RR, Hakim: Sudah Membunuh, Masih Mencuri!
2022-12-06BREAKING NEWS: Akibat Patahan Batuan, Gempa di Jember Magnitudo 6,2, Guncang Jogja hingga Bali
2022-12-06Dinyatakan Bohong oleh 'Lie Detector', Kuat Maruf: Ya Benar Saya lah, Itu Kan Robot!
2022-12-06Tampil Penuh Percaya Diri, Kuat Ma'ruf Lempar Gaya Sarangheo ke Pengunjung Sidang
2022-12-05Potret Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Akhirnya Bertemu Ferdy Sambo di Pengadilan
2022-12-05Ricky Rizal Ungkap Peristiwa di Magelang: Susi Menangis, Kuat Maruf Bawa Pisau Kejar Brigadir J
2022-12-05Pengakuan Ricky Rizal Sebut Ubah Keterangan dari Skenario Ferdy Sambo karena Ini
2022-12-05Dinyatakan Bohong oleh Lie Detector, Kuat Maruf Tetap Ngaku Tak Lihat Ferdy Sambo Tembak Brigadir J
2022-12-05Persiapan 28 Kuda yang Ramaikan Acara Kirab Pernikahan Kaesang & Erina di H-4 Pernikahan
2022-12-05Polemik Sekda DKI Marullah Dicopot, Pengamat: agar Warga Tak ingat Anies Baswedan di saat Pillpres
2022-12-05Jokowi Tak Terima Sumbangan di Nikahan Kaesang, Gibran Ungkap Alasannya
2022-12-05Respons Pengamat Soal Anies Baswedan Naik Jet Pribadi ke Daerah, Sindir Terkait Biaya Transport
2022-12-05Dugaan Trik dari PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi untuk Menghilangkan Anak Buah Anies di Pemprov
2022-12-05Temuan Baru Klenting Mungil yang Perkuat Ritual Jadi Penyebab Tewasnya Satu Keluarga di Kalideres
2022-12-05Satu per Satu Kesaktian Sambo saat Jadi Kadiv Propam Polri Terbongkar di Persidangan: Hakim Terkejut
2022-12-05Para Santri di Zona Merah Semeru Ogah Dievakuasi
2022-12-05Brasil Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2022, Kini Ukir Sejarah Baru saat Tundukkan Korea Selatan



Tags:
TRIBUNJAKARTA
Tribunnews
Tribun-Video
Jakarta
Jabodetabek