Kasus Pendeta Cabuli Anak di Surabaya, Komnas PA Minta Pelaku Dihukum Kebiri

Subscribers:
1,000,000
Published on ● Video Link: https://www.youtube.com/watch?v=ykP8lCssjqA



Duration: 3:24
4,598 views
19


Sidang lanjutan terkait kasus pencabulan anak, yang dilakukan seorang pendeta berinisial HL, berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (27/5/2020).

Sidang ini dihadiri Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, yang berharap HL mendapat hukuman setimpal.

Selain hukuman seumur hidup, hukuman kebiri kimia juga bisa diterapkan kepada pelaku.

Arist meminta jaksa untuk menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian, UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1 Tahun 2016.

"Dalam undang-undang, jeratan hukumannya minimal 10 tahun, bahkan bisa seumur hidup dan karena dilakukan secara berulang-ulang bisa ditambahkan hukuman kebiri secara kimia," kata Arist saat dikonfirmasi, Rabu (27/5/2020).

Permintaan itu disampaikan Arist kepada jaksa penuntut umum saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu siang.

Ia mengaku datang secara khusus untuk memantau jalannya sidang tersebut.

Menurut Arist, hukuman setimpal sebagai upaya penegakan hukum kepada pelaku pencabulan. Apalagi pelaku adalah pemuka agama yang seharusnya menjadi contoh baik bagi masyarakat.

"Kasus pelecehan seksual ini dilakukan selama bertahun-tahun, kami menduga adanya korban-korban lain. Kami juga sedang mendalami kasus ini," ujar Arist.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Jefri Simatupang yakin bahwa kliennya tidak akan dihukum seumur hidup atau kebiri kimia.

"Dalam Pasal 82 UU Perlindungan Anak tidak ada hukuman seumur hidup. Jadi tidak mungkin dihukum seumur hidup atau bahkan hukuman kebiri. Menurut UU, ancaman Pasal 82 maksimal 15 tahun penjara," kata Jefri.

Jefri justru berpendapat bahwa perkara dugaan pencabulan tersebut sudah kedaluwarsa, karena sudah terjadi 12 tahun lalu.

Sedangkan, menurut Jefri, setiap perkara yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara, masa kedaluwarsanya 12 tahun.

"Apabila dihitung sejak 2006, maka dugaan tindak pidana ini sudah 14 tahun yang lalu," kata Jefri.

HL diduga melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur yang saat itu masih berusia 10 tahun.

Berdasarkan keterangan korban kepada polisi, tindakan pencabulan itu berlangsung dari 2005 hingga 2011.

Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim menjemput paksa HL di rumah temannya di Sidoarjo pada Sabtu (7/3/2020). Penangkapan itu dilakukan karena HL diduga akan melarikan diri ke luar negeri.

Simak berita terkait pada tautan berikut ini:
https://regional.kompas.com/read/2020/05/28/11083041/komnas-pa-minta-pendeta-pelaku-pencabulan-anak-dihukum-kebiri?page=all#page3.

Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal
Video: KompasTV - Yudha Fury Kusuma
Scriptwriter: Adesari Aviningtyas
Video Editor: Adesari Aviningtyas




Other Videos By Kompascom Reporter on Location


2020-05-28Mahfud Dapat Meme “Corona is Like Your Wife”
2020-05-28Kalender Pendidikan Tahun 2020/2021, Masuk Sekolah 13 Juli 2020
2020-05-28Gordon Ramsay Belajar Masak Rendang di Sumatera Barat
2020-05-28Skenario New Normal di Sekolah Bakal Seperti Apa?
2020-05-28Susi Pudjiastuti Kini Jualan Kaus "Tenggelamkan" di E-Commerce
2020-05-28Tak Punya SIKM, Tidak Bisa Naik Kereta dari dan ke Stasiun Gambir
2020-05-28Penyebab Kasus Harian Covid-19 di Jawa Timur Meningkat
2020-05-28Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19 Dinilai Lebih Rawan Buka Ruang Korupsi
2020-05-28Pejabatnya Dicopot jika Proyek BUMN Tak Penuhi TDKN
2020-05-283 Hari Terapung, 6 ABK Bertahan Hidup Minum Air Laut
2020-05-28Kasus Pendeta Cabuli Anak di Surabaya, Komnas PA Minta Pelaku Dihukum Kebiri
2020-05-28Pemprov Tanggapi soal Cuitan Bobroknya Penanganan Corona di Surabaya
2020-05-27Ini Alasan Pelaku Unggah Video Syur Mirip Syahrini
2020-05-27Bupati Bangkalan Tinjau Kampung Tangguh, Apa Itu?
2020-05-27Cara Pengisian dan Daftar Pertanyaan Sensus Penduduk Online 2020
2020-05-27Penyebar Video Syur Mirip Syahrini Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara
2020-05-27Jokowi Minta Jawa Timur Menjadi Perhatian Penuh Menteri Kesehatan dan Ketua Gugus Tugas
2020-05-27Pusat Karantina di Solo Akan Segera Ditutup
2020-05-27Hari Ini, Terakhir Kirim Foto Meteran Listrik PLN via WhatsApp
2020-05-27Panduan New Normal: Makan di Kantin Berjarak 1 Meter
2020-05-27Hoaks Mamah Dedeh Meninggal Dunia, Abdel: Ini Sudah Keempat Kalinya



Tags:
Komnas Perlindungan Anak
Ancaman hukuman pelaku pencabulan
Pendeta cabuli anak
Pelecehan seksual
Hukuman kebiri